Bangunan | : | 1 |
Industri Pengolahan | : | 787 |
Jasa-jasa Lainnya | : | 105 |
Komunikasi | : | 11 |
Perdagangan | : | 445 |
Perikanan | : | 5 |
Pertambangan | : | 1 |
Pertanian | : | 129 |
Peternakan | : | 53 |
Total | : | 1537 |
Gas | : | 1 |
Industri Pengolahan | : | 308 |
Jasa-jasa Lainnya | : | 114 |
Kehutanan | : | 2 |
Komunikasi | : | 8 |
Perdagangan | : | 499 |
Perikanan | : | 4 |
Pertambangan | : | 1 |
Pertanian | : | 3 |
Peternakan | : | 49 |
Total | : | 989 |
Industri Pengolahan | : | 498 |
Jasa-jasa Lainnya | : | 58 |
Kehutanan | : | 4 |
Komunikasi | : | 5 |
Perdagangan | : | 513 |
Perikanan | : | 2 |
Pertanian | : | 15 |
Peternakan | : | 16 |
Total | : | 1111 |
Bangunan | : | 1 |
Industri Pengolahan | : | 237 |
Jasa-jasa Lainnya | : | 139 |
Kehutanan | : | 1 |
Keuangan | : | 1 |
Komunikasi | : | 7 |
Pengangkutan | : | 2 |
Perdagangan | : | 602 |
Perikanan | : | 3 |
Pertambangan | : | 6 |
Pertanian | : | 4 |
Peternakan | : | 26 |
Total | : | 1029 |
Report helps navigate cumulative growth of community activities. Ideally, the chart should have a growing trend, as stagnating chart signifies a significant decrease of community activity.
For each date bucket, the all-time volume of activities is calculated. This means that activities in period n contain all activities up to period n, plus the activities generated by your community in period.
Read moreaplikasi inovatif yang dirancang untuk mengoptimalkan pengolahan data profil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemetaan lokasi UMKM menggunakan teknologi WebGIS.
Nama SUMMIT ini adalah akronim dari Sawahlunto UMkM insIghT, yang bermakna wawasan umkm kota Sawahlunto.
Dalam era digital ini, keberadaan dan pencatatan data UMKM sangatlah penting. SUMMIT hadir sebagai solusi terpadu yang memungkinkan pengumpulan, analisis, dan visualisasi data UMKM secara efisien dan efektif. Dengan fitur WebGIS, pengguna dapat dengan mudah mengolah dan melihat lokasi UMKM di peta digital. Yang pada akhirnya dapat memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik dan penentuan strategi pemberdayaan umkm yang tepat.
Kami berharap aplikasi SUMMIT dapat menjadi alat yang bermanfaat bagi para pelaku UMKM kedepannya dan juga bagi pemangku kepentingan terkait dalam mengembangkan dan memperkuat ekonomi lokal.
Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan SUMMIT.
Sawahlunto, 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Hingga saat ini kota Sawahlunto memiliki usaha mikro sebanyak 4637 unit.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 2.500.000.000, – (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Ada 20 unit usaha kecil yang terdaftar di kota Sawahlunto hingga sekarang.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000, – (Sepuluh Milyar Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp. 2.500.000.000, – (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 50.000.000.000, – (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Sawahlunto juga memiliki usaha kelas menengah sebanyak 9 unit yang ikut andil dalam pergerakan perekomian kota ini.
Kolok Mudik, Kec. Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 27425